Jakarta, Mediaprofesi.id – Sepeda motor masih menjadi moda transportasi paling favorit di Indonesia. Pada 2026, populasi kendaraan roda dua di Tanah Air bahkan telah mencapai sekitar 145 juta unit.
Besarnya jumlah tersebut menjadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Mulai dari bengkel perawatan, toko suku cadang, hingga perusahaan pembiayaan ikut menikmati pertumbuhan pasar sepeda motor yang terus berkembang.
Namun di balik besarnya populasi kendaraan roda dua, tersimpan persoalan serius yang belum juga teratasi, yakni tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Data menunjukkan jumlah korban kecelakaan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, jumlah korban kecelakaan tercatat sebanyak 128.466 orang. Angka itu melonjak menjadi 176.916 orang pada 2022. Bahkan berdasarkan data ASEAN Stats 2024, jumlah korban kecelakaan di Indonesia telah mencapai 200.005 orang pada akhir 2024.

Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan yang peduli terhadap keselamatan berkendara. Salah satu perhatian utama adalah implementasi pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang menargetkan Indonesia mengadopsi standar NCAP (New Car Assessment Program) pada 2030.
Meski demikian, hingga saat ini belum tersedia regulasi yang cukup kuat untuk mengarahkan industri menuju target tersebut.
Berangkat dari kondisi itu, sejumlah pegiat keselamatan jalan menggagas Indonesian Road Safety Rating (IDRS).
“Indonesian Road Safety Rating atau yang kami singkat IDRS merupakan inisiatif kami demi jalanan Indonesia yang lebih berkeselamatan,” ujar Wawan Prastowo, Direktur Utama PT Katya Fajar Ultima (KyFU), salah satu penggagas IDRS.
IDRS merupakan program berbasis konsumen yang bertujuan mendorong hadirnya produk kendaraan yang lebih aman melalui kekuatan pasar. Dengan adanya sistem pemeringkatan keselamatan, konsumen dapat memilih kendaraan sesuai standar keselamatan yang mereka yakini, sementara produsen memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi pasar kendaraan berkeselamatan tinggi.

Inisiatif ini juga dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang RUNK serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam implementasinya, IDRS diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan konsumen dan industri. Pasalnya, penerapan standar keselamatan secara wajib berpotensi menambah beban bagi produsen maupun masyarakat sebagai pengguna.
Keberadaan IDRS juga mendapat dukungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dalam acara deklarasi yang digelar di Kampung APP Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut.
“Kami sangat mendukung keberadaan IDRS, sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan,” ujarnya melalui sambungan Zoom.
Meski baru resmi dideklarasikan, IDRS sejatinya telah mulai menjalankan proses sertifikasi keselamatan kendaraan roda dua. Pada kesempatan tersebut, IDRS menyerahkan sertifikat keselamatan kepada MForce Indonesia untuk tiga produknya, yakni CFMoto Papio XO-1 yang meraih peringkat lima bintang, Zeeho AE4 ABS dengan empat bintang, serta WMoto Letbe Island yang memperoleh tiga bintang.
Selain itu, produsen motor listrik ALVA juga meraih sertifikasi keselamatan. ALVA Cervo Q mendapatkan peringkat lima bintang, ALVA Cervo X empat bintang, dan ALVA N3 Next Gen tiga bintang.
Sementara itu, pabrikan asal India TVS turut menerima sertifikasi melalui model TVS Ronin TD yang memperoleh lima bintang, Ronin SS empat bintang, serta Callisto 125 Premium dengan peringkat tiga bintang.
Kehadiran IDRS diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya keselamatan berkendara yang lebih kuat di Indonesia, sekaligus mendorong industri menghadirkan kendaraan roda dua yang tidak hanya nyaman dan efisien, tetapi juga semakin aman digunakan masyarakat. * (Syam/Pra)





