Jakarta, Mediaprofesi.id – Eks Narapidana Terorisme (Eks Napiter) yang tergabung dalam Eks Napiter NKRI seluruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dukungan tersebut disampaikan melalui petisi yang digelar secara hibrid, baik daring maupun luring, serta dituangkan dalam pernyataan sikap bersama. Langkah ini menjadi bentuk partisipasi mereka dalam mendorong penguatan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya.
Eks Napiter NKRI menilai negara perlu memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus tetap berlandaskan hukum dan prinsip keadilan.
“Kami mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.”
Tetap Mengedepankan HAM
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, menurut Eks Napiter NKRI, bukan berarti memberikan ruang bagi tindakan hukum yang sewenang-wenang.
Sebaliknya, instrumen perampasan aset harus dijalankan dengan mengedepankan due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Sedikitnya ada empat prinsip yang mereka tekankan, yakni pelaksanaan berdasarkan hukum dan keadilan, penghormatan terhadap HAM dan hak kepemilikan yang sah, proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaan yang profesional dan bebas dari kepentingan politik maupun pribadi.
Dari Masa Lalu untuk Kontribusi Bangsa
Keterlibatan Eks Napiter NKRI dalam dukungan ini juga dinilai menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus upaya memperkuat kembali peran mereka sebagai warga negara.
Mereka menegaskan, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dengan menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil serta pemberantasan korupsi.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi pesan bahwa pengalaman masa lalu tidak harus menjadi penghalang untuk ikut mengambil bagian dalam upaya memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dorong DPR dan Pemerintah Serius
Melalui petisi dan pernyataan sikap tersebut, Eks Napiter NKRI seluruh Indonesia mendorong pemerintah dan DPR RI membahas RUU Perampasan Aset secara serius dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil.
Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberantas kejahatan secara efektif, memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, sekaligus mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara dan masyarakat.
Bagi Eks Napiter NKRI, dukungan ini bukan sekadar tentang sebuah produk legislasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama membangun sistem hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak berubah menjadi keuntungan bagi pelakunya.
“Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama.”
Petisi dan pernyataan sikap ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi Eks Napiter NKRI dalam kehidupan kebangsaan serta dukungan terhadap penguatan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Indonesia. * (Syam/Wah)



