Jakarta, Media-profesi.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
“Pemerintah di harapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak,” ujar Abudullah Mansuri, Ketua Umum IKAPPI dalam keterangan resminya kepada redaksi Media-profesi.com (9/6/2021).
“Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang psar di indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tegas Abdullah Mansuri atau akrab disapa Rully.
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Rully, IKAPPI menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.
“Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi?. Gila… kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. “Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar,” tutupnya. * (Syam/Wah)





