Jakarta, Media-profesi.com – Korlantas Polri paska pandemi Covid-19 kembali menjalankan Operasi Patuh Jaya 2022 sebagai bentuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara di jalan raya.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan mengingat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan pengendara di jalan raya terhadap disiplin dan tertib berlalu lintas.
Paska pandemi ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi akibat pengendara yang tidak mematuhi tertib berlalu lintas, kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion hanya satu atau bahkan tidak ada sama sekali, lampu tidak menyala, dan juga tidak membawa surat kendaraan, plat nomor tidak ada dan lain sebagainya.
“Melihat fenomena ini, sehingga kita melakukan operasi patuh. Pelanggaran ini harus ditegakkan dengan operasi patuh, oleh karena itu operasi patuh ini tidak bisa ditinggalkan,” ujar Kombes Pol Mohammad Tora SH, SIK, kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Polri dalam acara Bincang Santai FORWOT (Forum Wartawan Otomotif) dengan tema “Berlalu Lintas Pasca Pandemi” hari Jumat (17/6) di Jakarta.
Kombes Pol Tora menghimbau di masa Operasi Patuh Jaya 2022 agar masyarakatselaku pengguna jalan lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, patuhi segala aturan tertib berlalu lintas dijalan. Kemudian menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan.
“Semoga dengan Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat lebih meningkat disiplinnya dan tertib berlalu lintas, sehingga bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban,” himbaunya.
Dia juga menyampaikan hasil Rekap Penegakan Hukum dalam “Operasi Patuh Jaya 2022” hari ke 5, tanggal 18 Juni 2022 sebagai berikut :
Penindakan :
- Tilang : 1.115 ( Tilang melalui sistem ETLE )
- Teguran simpatik : 11.102
- Jumlah : 12.217
Rincian Pelanggaran :
- Sabuk keselamatan : 973
- Ganjil Genap : 66
- Gunakan HP saat berkendara : 41
- Melebihi batas kecepatan : 35
- Jumlah : 1.115
“Khusus jumlah penindakan pelanggaran gage di 25 ruas jalan dari tanggal 13 – 17 Juni 2022 sebanyak : 469 Pelanggar,” tambahnya.
Dilain sisi, Kombes Pol Tora mengakui bahwa dengan adanya tilang melalui CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga pelanggaran tertentu sudah mulai membaik. Karena masyarakat pada saat berhenti di traffic light, pengendara melihat dulu, ada kamera tidak, bila tidak ada kamera mereka maju lagi ke depan zebra cross, sementara polisi juga jarang ditempatkan, kalau dulu setiap perempatan jalan ada polisi yang ditempatkan untuk mengatur lalu lintas.
Dia menjelaskan perbandingan jumlah pelanggaran sebelum penerapan ETLE tahun 2020, telah terjadi penindakan tilang sebanyak 120.733 dengan titipan denda sebesar Rp 53,6 miliar. Dan selama penerapan ETLE tahun 2021 telah terjadi penindakan tilang sebanyak 1.771.242 dengan titipan denda sebesar Rp 639,5 miliar.
“Ini artinya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran yang ditindak tilang selama penerapan ETLE tahun 2021 dibandingkan sebelum penerapan ETLE tahun 2020 sejumlah 1,467%, dan terjadi peningkatan jumlah titipan denda selama penerapan ETLE tahun 2021 dibandingkan sebelum penerapan ETLE tahun 2020 sejumlah 1.191%,” paparnya.
Dikatakannya bahwa pada Tahap Pertama penerapan ETLE Nasional Presisi telah terpasang 243 kamera statis dan 10 kamerea mobile di 12 Polda di seluruh Indonesia, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Sumbar, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DI Yogyakarta, Polda Jatim, Polda Sulut dan Polda Sulsel.
Kemudian akan dikembangkan lagi pada Tahap Kedua penerapan ETLE Nasional Presisi akan digelar sebanyak 38 kamera statis dan 2 kamera mobile di 14 Polda di seluruh Indonesia, yakni Polda sumsel, Polda Sumut, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Kalsel, Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Sultra, Polda Kepri, Polda NTT, Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Babel.
“Dengan demikian total seluruh kamera ETLE gabungan Tahap Pertama dan Tahap Kedua sebanyak 281 kamera statis dan 12 kamera mobile yang tersebar di 26 Provinsi,” pungkasnya.
Dibuatnya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Tujuannya untuk apa? Bisakah masyarakat mengikuti teknologi canggih saat ini. Kan kita sudah 4.0, kita dipaksakan untuk mengikuti peraturan digital untuk mengurangi kecelakaan. Sudah sedemikian rupa polisi berusaha menerapkannya. Bagus di depannya, tetapi kendaraan dibelakangnya banyak pelanggarannya. Seperti dua spion tidak ada kacanya, ketika ditanyakan kenapa? Jawabannya, kan fotonya dari depan,” jelas Kombes Pol. Tora.
Kombes Pol. Tora menegaskan, pelanggaran biasanya ditegakkan dengan Operasi Patuh, tujuannya adalah kelengkapan berkendara baik dari awal hingga akhir semua bisa di disiplinkan. Beberapa teknis syarat saat berkendara memang ada, ini tujuannya demi keselamatan.Kita dewasakan masyarakat berlalu lintas, dan dewasakan masyarakat dengan berbudaya disiplin.
Ditempat yang sama Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengungkapkan bahwa untuk preventif dan pencegahan, maka harus kita awali dengan pemahaman, apresiasi dan kesadaran. Kunci kata kesadaran, kalau kita mau mencapai sadar, faham, mengerti, itu harus dengan edukasi.
Jusri menyebut edukasi disini terkait stake holder dijalan raya, tidak hanya polisi, tidak hanya masyarakat, namun juga instansi pemerintah, orang tua, komunitas, dan lain-lain semua harus bah membahu memberikan sosialisasi edukasi untuk perubahan pengetahuan.
“Di jalan adalah sebuah ruang publik dengan komponen-komponen variable itu banyak sekali, diantaranya manusia, kesehatan, kecerdasan, mentalitas interaksi pada saat itu, belum lagi ada mobil dan berbagai macam faktor variable,” jelas Jusri.
“Kalau kita berada di jalan semua tidak pasti, karena untuk pasti seperti negara-negara maju yang dicerminkan dalam ketertiban berlalu lintas, maka semua komponen tersebut harus digerakin untuk memahami supaya mereka sadar, tanpa ada polisi pun mereka sadar bahwa ketertiban adalah kebutuhan untuk kenyamanan dan keselamatan. Satu-satunya bukan larangan, kalau larangan seperti saat sekarang keselamatan dilakukan hanya bila ada Polisi, kalau tidak ada Polisi bodoh amat, karena otak kita peraturan. Paradigma inilah yang harus dirubah, dan yang merubah kita semua.” Jelas Jusri. * (Syam)




