MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Teknologi

PSE Kemenkominfo Seharusnya Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Pratama by Pratama
Kamis, 11 Agustus 2022
in Teknologi
PSE Kemenkominfo Seharusnya Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat
18
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mewajibkan situs dan aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tertulis.

Peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. Yaitu yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

PSE Lingkup Privat sebenarnya sudah mulai diatur sejak 2016. Namun, baru di tahun 2022 ini pemerintah mulai tegas. “Sebenarnya cukup terlambat, karena semangat industri IT 4.0 sudah lebih lama digaungkan,” komentar Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster.

Namun, Ade menambahkan, hal tersebut tetap patut diapresiasi. Karena saat Niagahoster berdiri pada tahun 2013, dunia digital Indonesia belum memiliki aturan yang tegas. “Bahkan ketika jaman digital masih dikuasai website dan bukan aplikasi seperti sekarang, usaha untuk memverifikasi entitas bisnis online dilakukan oleh pihak swasta seperti polisionline.com. Sehingga ini adalah langkah pemerintah yang perlu diapresiasi,” ujarnya.

Kesalahan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kejadian unik sempat mewarnai masa pendaftaran PSE Lingkup Privat yang memiliki tenggat waktu pada 20 Juli 2022 lalu. Seperti misalnya sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mendaftarkan Google sebagai PSE Lingkup Privat pada Kemenkominfo.

Pemilik UMKM tersebut menjelaskan bahwa platform Google yang tertera pada usahanya terintegrasi dari data yang ia masukkan saat mengajukan legalitas izin usaha melalui format Sistem Online Single Submission (OSS) yang terbaru. UMKM tersebut memasukkan Google dalam kolom platform yang sering mereka gunakan dalam menunjang usaha. Karena OSS terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo, sehingga data tersebut pun terbawa.

Hal yang sama juga terjadi pada Niagahoster yang didaftarkan oleh 2 perusahaan lokal. Alih-alih mendaftarkan alamat website milik mereka, dua perusahaan tersebut justru mendaftarkan alamat website Niagahoster, yang merupakan platform penyedia layanan yang mereka gunakan dalam bisnis mereka.

“Seharusnya PSE Kemenkominfo juga terintegrasi dengan verifikasi website milik entitas bisnis yang sebenarnya. Termasuk brand yang terdaftar di HAKI, whois domain, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi kesalahan seperti ini,” tutur Ade.

Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM

Di era teknologi dan digital saat ini, terutama diakselerasi dengan adanya pandemi, bisnis mulai sadar tentang pentingnya hadir dan beroperasi di dunia digital. Sehingga, adanya PSE Kemenkominfo diharapkan bisa membuat masyarakat lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar.

“Regulasi seperti ini seharusnya memberikan efek trust bagi para pebisnis di Indonesia dan membuat masyarakat lebih percaya serta merasa aman dengan dunia digital yang selama ini banyak penipuan dan informasi palsu berkeliaran,” kata Ade.

Target pemerintah untuk adanya 30 juta UMKM Go Digital pada 2024 juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat website sendiri, yang kemudian mereka daftarkan di PSE Kemenkominfo.

Namun dengan kejadian kesalahan input seperti yang terjadi pada Google dan Niagahoster, pola pendaftaran PSE Kemenkominfo masih harus terus diperbaiki dan diselaraskan dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS) agar tidak menyulitkan UMKM yang akan mendaftarkan usahanya.

“Ke depannya, alamat website bisnis akan sama pentingnya dengan alamat fisik, karena website dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan. Dari mulai katalog produk, transaksi, pemasaran online, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE. Sehingga, harapannya juga PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM dengan menyulitkan proses pendaftaran,” tutupnya. * (Syam/Pra)

Post Views109 Views
Tags: HostingNiagahosterWebiste

Related Posts

Exabytes x PANDI Dorong Penggunaan Domain ccTLD dalam Upaya Digitalisasi Bisnis di Indonesia
Teknologi

Exabytes x PANDI Dorong Penggunaan Domain ccTLD dalam Upaya Digitalisasi Bisnis di Indonesia

by Syamhudi
Senin, 10 Juni 2024
47
Penguasaan ChatGPT Membantu Bisnis Melebarkan Sayap
Teknologi

Penguasaan ChatGPT Membantu Bisnis Melebarkan Sayap

by Pratama
Kamis, 13 Juli 2023
48

RECOMMENDED

Honda Gaspol Perluas Jaringan, Prabumulih Diserbu Layanan Baru, Tangerang–Serpong Kian Padat

Honda Gaspol Perluas Jaringan, Prabumulih Diserbu Layanan Baru, Tangerang–Serpong Kian Padat

13 Oktober 2026
9
MG ZS Hybrid+ Gaspol Kuasai Pasar Luar Jawa! Manado, Bali, Medan Diserbu SUV Hybrid 214 PS

MG ZS Hybrid+ Gaspol Kuasai Pasar Luar Jawa! Manado, Bali, Medan Diserbu SUV Hybrid 214 PS

13 Oktober 2026
6

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM