Jakarta, Media-profesi.com – Tidak terasa, sekarang kita sudah terbiasa lagi kembali ke rutinitas normal. Kemarin, Presiden Joko Widodo menyebut Indonesia mungkin akan menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana keputusan tersebut menunggu kajian Menko Perekonomian dan Menteri Kesehatan.
Pemerintah banyak lakukan upaya dalam memperbaiki kondisi ekonomi paska pandemi, salah satunya dengan membantu para pelaku usaha mikro serta kalangan tidak mampu dan miskin. Tidak ketinggalan, Pertamina juga mendukung para pelaku usaha mikro dalam memperbaiki kondisi usaha mereka, salah satunya dengan MyPertamina yang bisa mengontrol penggunaan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Harapannya, masyarakat yang menikmati bantuan pemerintah dan upaya Pertamina ini adalah mereka yang memang membutuhkan.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi. Namun sayang, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai. Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite. Padahal seharusnya Pertalite hanya untuk orang tidak mampu atau miskin.
“Konsekuensinya harus ada peraturan di bawahnya. Turunan dari Perpres ini nanti yang mengatur tentang pelaksanaan Perpres konsumen pengguna. Ini akan mengidentifikasi siapa saja yang berhak, dan siapa yang tidak. Begitulah nantinya,” kata peneliti kebijakan BBM Pusat Studi Energi UGM, Agung Satrio Nugroho dalam keterangannya di Yogyakarta.
Untuk membantu identifikasi, Agung mengungkapkan, MyPertamina akan menjadi alat kendali. Sementara bagi mereka yang tidak membawa telepon genggam, akan ada surat rekomendasi agar tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah.
“Ada surat rekomendasi utuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi,“ jelas Agung lebih lanjut. Operator SPBU akan tetap melayani pengisian Solar Subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan.
Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya. Bahkan untuk Pertalite, 80 persen yang menikmati bantuan energi dari pemerintah adalah kalangan mampu. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.
“Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci,” ungkap Pakar kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi.
Penerapan sistem subsidi terbuka, membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.
“Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi,” ujar Mahmudi lebih lanjut.
Pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.
“Dengan sistem orang dipaksa. Yang tidak berhak mendapat subsidi, tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi,” Mahmudi menambahkan.
Berdasarkan surat keputusan Kepala PH Migas Republik Indonesia NOMOR 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, Pengaturan Pembelian BBM Solar Bersubsidi adalah untuk kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang / barang roda 4 (empat) pembelian maksimal sebanyak 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang / barang roda 6 (enam) pembelian maksimal sebanyak 200 liter per hari.
Lebih lanjut, Pertamina akan memulai pendataan mengenai penggunaan biosolar dan Pertalite. Uji coba awal MyPertamina dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Oleh karenanya, daftarkan kendaraan kita segera. MyPertamina dikembangkan untuk menjaga distribusi BBM Subsidi digunakan dengan tepat bagi target sasaran. Ingat, BBM bersubsidi untuk kalangan tidak mampu, bukan untuk orang kaya! * (Syam/Pra)





