Jakarta, Media-profesi.com – Pemerintah terus menyusun strategi untuk mencegah kebocoran BBM bersubsidi. Sebab, di lapangan masih terjadi banyak penyelewengan, terutama untuk Solar bersubsidi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Padahal, di tahun 2022 lalu saja, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp502 Triliun, atau sama dengan seperempat APBN, untuk subsidi energy.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra, Irto Ginting, anggaran sebesar Rp502 triliun itu untuk menutup subsidi dan kompensasi BBM, LPG, hingga listrik. Angka sebesar itu tentu saja bukan main-main. Sebab, jika dialokasikan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan, anggaran sebesar itu akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
“Kalau untuk membangun gedung kampus habis Rp1 triliun, berarti kita bisa membangun 500 gedung. Jadi banyak mahasiswa bisa kuliah. Kalau untuk membangun satu poliklinik di desa-desa senilai Rp1 miliar, berarti kita bisa membangun 500.000 poliklinik di seluruh Indonesia. Rp500 triliun enggak sedikit,” kata Irto dalam diskusi bertajuk Optimalisasi MyPertamina untuk BBM Subsidi Tepat Sasaran, di Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, Kamis (12/1).
Irto mengungkapkan, pada tahun 2022, Pertamina telah mendistribusikan 17 juta kiloliter Solar subsidi ke seluruh Indonesia. Sementara untuk Pertalite, mereka telah menyalurkan 29 juta kiloliter. “Saat itu, pemerintah memberikan subsidi hingga Rp10.000 untuk setiap liternya. Jadi kalau 17 miliar liter solar maka subsidinya sebesar Rp170 triliun. Itu bisa jadi 170 gedung kampus,” ujarnya.
Sayang, bantuan pemerintah itu justru banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, saat ini 80 persen pertalite dinikmati oleh masyarakat mampu, sementara 89 persen solar bersubsidi dinikmati dunia usaha dan masyarakat mampu. Untuk itu pemerintah berupaya revisi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 agar penerima manfaat BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengingatkan, pemberian subsidi energi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya di Pasal 33 ayat 2. “Kenapa harus ada keterlibatan pemerintah atau negara dalam konteks BBM, gas dan listrik? Kan filosofinya dari situ. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 meenyebutkan, ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’,” ujarnya.
Karding khawatir, jika kebutuhan pokok masyarakat dilepaskan dengan mekanisme pasar, maka rakyat akan menjadi korban. Untuk itu, pemerintah mengamanatkan tugas distribusi BBM subsidi melalui Pertamina, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Jadi semua yang menyangkut potensi-potensi penting tidak boleh di-lost ke swasta. Karena kalau ada apa-apa enggak ada yang ngurusin rakyat nanti. Namanya pasar kan susah itu,” ujarnya.
Menurut Karding, MyPertamina adalah salah satu cara mengendalikan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, sosialisasinya harus dimaksimalkan, agar penggunaan BBM bersubsidi dapat dikontrol dan meminimalisir kemungkinan salah sasaran. “Dengan pakai QR tadi tidak boleh memakai kendaraan yang lain, sehingga tidak ada manipulasi. Itu agak lumayan mengurangi anggaran, biaya negara yang ada di APBN untuk subsidi,” ujarnya. * (Syam/Pra)





