Jakarta, Media-profesi.com – Pertamina telah mengembangkan aplikasi MyPertamina bagi masyarakat yang setia menggunakan produk mereka. Banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan saat menggunakan aplikasi mobile itu, mulai dari poin untuk ditukarkan souvenir menarik hingga voucher belanja.
Juru Bicara Pertamina, Irto Ginting mengatakan, MyPertamina hadir sebagai aplikasi yang diterapkan untuk menjaga loyalitas konsumen. Sehingga yang akan mendapatkan keuntungan dari MyPertamina adalah pelanggan setia produk Pertamina
“Yang paling utama adalah keuntungan bagi pelanggan Pertamina. Mereka dapat menikmati berbagai penawaran menarik dengan menggunakan MyPertamina,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu.
Irto mencontohkan, saat ini MyPertamina sudah bekerjasama dengan akun LinkAja. Rencananya, MyPertamina juga akan bisa dihubungkan dengan OVO dan Gopay. Sehingga transaksi pembayaran masyarakat di SPBU dapat dilakukan secara nontunai atau cashless.
“Saat ini terus dikembangkan agar aplikasi ini semakin sesuai dengan tren transaksi masyarakat. Misalkan, saat ini sudah bisa cashless payment MyPertamina terhubung dengan OVO dan Gopay,” ujarnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang, Dr Lasmiatun, juga mendukung pengembangan MyPertamina. Dia mengungkapkan, langkah pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi dengan penataan yang baik sangat penting.
Upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mendata kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi energi. Salah satu pilihannya adalah menerapkan aplikasi MyPertamina. Sebab, platfrom MyPertamina dapat disinkronkan dengan data dinas sosial.
Pemerintah, kata Lasmiatun, perlu bertindak cepat dalam membatasi distribusi BBM bersubsidi. Sebab sebagian besar penikmat bantuan energi pemerintah adalah kalangan mampu. Sementara orang miskin justru sedikit yang memanfaatkan.
“Penyesuaian harga BBM adalah langkah terakhir yang bisa diambil pemerintah. Sebab, harga minyak dunia masih meningkat, sementara harga jual BBM di Indonesia masih jauh dari angka keekonomian,” ujarnya.
Pemerintah telah menaikkan subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp502,4 triliun dalam APBN-Perubahan 2022. Angka ini meningkat tiga kali lipat dari pagu awal, Rp152,5 triliun.
“Pemerintah perlu mendorong reformasi subsidi BBM dengan memperbaiki mekanisme pemberian subsidi BBM yang dalam kenyataanya selama ini tidak dinikmati masyarakat pra-sejahtera,” kata Lasmiatun.
Namun, distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran baru akan efektif jika pemerintah melindunginya dengan payung hukum. Tanpa aturan jelas, upaya mencegah kebocoran subsidi kandas dalam pelaksanaan. Karena itu, Pemerintah didesak agar segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk mempertegas kriteria pengguna BBM bersubsidi dan jenis kendaraan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus turut aktif dalam mendukung program ini, agar amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dapat dijalankan, yaitu memberikan subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu. * (Syam)





