MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Risiko Meledak, Kebanyakan APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah

Pratama by Pratama
Minggu, 27 Agustus 2023
in Ekonomi
Risiko Meledak, Kebanyakan APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah
22
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Pada tanggal 13 Agustus 2023, Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) menggelar seminar yang bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” di sela penyelenggaraan GIIAS 2023, di Kabupaten Tangerang.

Dalam seminar yang membahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor itu hadir tiga pembicara, yakni Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).

Pada kesempatan itu, Ahmad Wildan Senior Investigator dari KNKT mengatakan bahwa, “Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR.”

Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid). Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan  mengingat hal ini sangat terkait erat dengan  hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari. * (Syam/Pra)

Post Views76 Views
Tags: APARKNKT

Related Posts

Hasil Investigasi Insiden JETOUR T2 di Tol Jagorawi Disampaikan Bersama Kementerian Perhubungan dan KNKT
Ekonomi

Hasil Investigasi Insiden JETOUR T2 di Tol Jagorawi Disampaikan Bersama Kementerian Perhubungan dan KNKT

by Wahyu
Sabtu, 14 Februari 2026
11
Jangan Panik! Begini Cara Aman Hadapi Mobil yang Terbakar
Ekonomi

Jangan Panik! Begini Cara Aman Hadapi Mobil yang Terbakar

by Pratama
Selasa, 11 November 2025
69

RECOMMENDED

Mirae Asset Sekuritas Ungkap Kunci Stabilkan Pasar di Tengah Gejolak Global

Mirae Asset Sekuritas Ungkap Kunci Stabilkan Pasar di Tengah Gejolak Global

29 April 2026
9
SANF Luncurkan Audiobook Inklusif untuk Tunanetra di Hari Kartini

SANF Luncurkan Audiobook Inklusif untuk Tunanetra di Hari Kartini

29 April 2026
7

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM