MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

APJAPI Kritisi POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

Pratama by Pratama
Rabu, 24 Januari 2024
in Ekonomi
APJAPI Kritisi POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik
39
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Industri jasa keuangan kini memegang peranan sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik dalam sektor perbankan maupun sektor non perbankan.

Fakta ini tidak dapat dipungkiri, di mana masyarakat diberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi maupun modal usaha. Contoh dari kebutuhan pribadi mencakup pembelian rumah dan kendaraan, sementara untuk kebutuhan modal usaha mencakup pembangunan pabrik dan pembelian armada transportasi. Pembiayaan membantu masyarakat yang membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut atau memberikan dorongan kepada pebisnis untuk meningkatkan usaha mereka.

Namun demikian, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan di Indonesia. Dalam situasi ini, industri jasa keuangan memegang peran penting dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Jasa Keuangan memberikan pembiayaan kepada berbagai jenis konsumen. Namun, terdapat tantangan dalam bentuk debitur beritikad tidak baik, terutama dalam sektor non perbankan seperti industri multifinance. Sejumlah oknum dengan sengaja memanfaatkan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian pada industri multifinance.

Pada bulan Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang menggarisbawahi perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, muncul pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan yaitu mengenai keberlakuan POJK sebelumnya, yaitu POJK No. 06/POJK.07/2022, yang tetap berlaku pada saat POJK No. 22 Tahun 2023 diterbitkan. Poin ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan transisi antara dua peraturan tersebut, yang kemungkinan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Meski APJAPI sepenuhnya mendukung tujuan positif OJK dalam menciptakan industri Jasa Keuangan yang bersih dan sehat, terdapat perhatian khusus terhadap Pasal 62 ayat (2) huruf c dalam POJK No. 22 Tahun 2023. Pasal tersebut, yang menyatakan bahwa “Dalam memastikan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: … c. tidak kepada pihak selain konsumen“. APJAPI mencatat bahwa ketentuan ini berpotensi melegitimasi moral hazard bagi konsumen yang beritikad tidak baik, karena dapat dimanfaatkan untuk melegalkan praktik yang merugikan industri multifinance. Keberimbangan perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad baik dan tidak baik perlu dipertimbangkan lebih lanjut.”

Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu menanggapi ataupun mengkritisi POJK tersebut. Menurut kami, sudah semestinya Konsumen/Debitur yang beritikad baiklah yang dilindungi bukan Konsumen/Debitur yang beritikad tidak baik yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan terhadap pinjamannya.

Keberadaan aturan ini juga memberikan dampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan yang berada di bawah naungan APJAPI. Semua karyawan dari perusahaan penagihan tersebut telah mengantongi sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

APJAPI berharap untuk dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 agar mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. * (Syam/Pra)

Post Views73 Views
Tags: APJAPIDebiturDebt CollectorJassa Penagih HutangKreditur

Related Posts

Tanggapan APJAPI Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan Debt Collector oleh Oknum Polisi di Sumatera Selatan
Ekonomi

Tanggapan APJAPI Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan Debt Collector oleh Oknum Polisi di Sumatera Selatan

by Pratama
Sabtu, 30 Maret 2024
28
APJAPI Memasuki Bab Baru: Pelantikan Pengurus sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
Ekonomi

APJAPI Memasuki Bab Baru: Pelantikan Pengurus sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan

by Wahyu
Minggu, 12 November 2023
65

RECOMMENDED

Kia Catat Rekor Penjualan Global Tertinggi Sebesar 779.169 Unit di Kuartal I 2026

Kia Catat Rekor Penjualan Global Tertinggi Sebesar 779.169 Unit di Kuartal I 2026

20 April 2026
5
AI Samsung: Membentuk Gaya Hidup Baru Generasi Muda Lewat Awesome Intelligence

AI Samsung: Membentuk Gaya Hidup Baru Generasi Muda Lewat Awesome Intelligence

20 April 2026
6

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM