MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waspada Penipuan Kredit dengan Modus Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

Seorang oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen pada nomor perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan lamanya serta harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta.

Wahyu by Wahyu
Selasa, 11 Juni 2024
in Ekonomi
Waspada Penipuan Kredit dengan Modus Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan
65
VIEWS

Malang, Media-profesi.com – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan lamanya serta harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta akibat perbuatan modus pinjam nama yang dilakukan olehnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.

TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya. Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut. Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

Selain itu, berdasarkan kronologis yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan bahwa sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring.

Menurut pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta”.

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” kata Devies sambil menjelaskan bahwa ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sebagai pembelajaran umumnya bagi masyarakat khusunya bagi konsumen FIFGROUP bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana. * (Syam/Wah)

Post Views86 Views
Tags: FIFGroupKredit MotorLembaga Pembiayaan

Related Posts

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing
Ekonomi

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

by Wahyu
Jumat, 17 April 2026
18
FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra dan Sekolah yang Lebih Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang
Sosialita

FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra dan Sekolah yang Lebih Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang

by Pratama
Jumat, 3 April 2026
15

RECOMMENDED

Waspada Sebelum Membeli: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Kandungan dalam Susu Formula Perlu Dicermati!

Waspada Sebelum Membeli: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Kandungan dalam Susu Formula Perlu Dicermati!

19 April 2026
1
Daewoong Hadirkan Obat Inovatif P-CAB ‘Fexuprazan’, Resmi Dapat Persetujuan BPOM di Indonesia

Daewoong Hadirkan Obat Inovatif P-CAB ‘Fexuprazan’, Resmi Dapat Persetujuan BPOM di Indonesia

19 April 2026
6

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM