MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Populix Ungkap Hanya 2 dari 5 Orang Indonesia yang Paham Kebijakan Wajib Asuransi TPL Kendaraan Bermotor

Wahyu by Wahyu
Senin, 13 Januari 2025
in Ekonomi
Populix Ungkap Hanya 2 dari 5 Orang Indonesia yang Paham Kebijakan Wajib Asuransi TPL Kendaraan Bermotor
19
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Populix meluncurkan laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”. Laporan ini mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL).

Laporan ini didapatkan dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp5 juta.

Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu. Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian. Apabila nantinya program ini jadi diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, mulai sepeda motor, mobil, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.

Indah Tanip, VP of Research Populix, mengungkapkan, “Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini.”

Penilaian ini didasari oleh jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar tentang program wajib asuransi TPL. Apabila diteliti lebih lanjut, pada dasarnya publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini. Akan tetapi mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi Third Party Liability ini, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.

Asuransi Third Party Liability adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.

Tak kurang dari 70% responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini. Selain itu, saat ditanya metode komunikasi paling efektif, mayoritas responden menyatakan kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54%) kemudian melalui seminar dan workshop (39%).

“Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” akhir Indah. * (Syam/Wah)

Post Views158 Views
Tags: Asuransi KendaraanBayar KlaimKlaim AsuransiPremi

Related Posts

24 Tahun Jadi Pelanggan Garda Oto, Apa yang Membuat Ujang Tetap Percaya?
Ekonomi

24 Tahun Jadi Pelanggan Garda Oto, Apa yang Membuat Ujang Tetap Percaya?

by Pratama
Selasa, 11 Agustus 2026
27
Ruko Terbakar, Nasabah Asuransi Sinar Mas Terima Klaim Rp650 Juta dalam Dua Hari Kerja
Ekonomi

Ruko Terbakar, Nasabah Asuransi Sinar Mas Terima Klaim Rp650 Juta dalam Dua Hari Kerja

by Wahyu
Senin, 3 Agustus 2026
21

RECOMMENDED

CAEXPO 2026 Buka Jalan Baru Teknologi Indonesia-China, MoU Capai US$10,2 Juta

CAEXPO 2026 Buka Jalan Baru Teknologi Indonesia-China, MoU Capai US$10,2 Juta

24 September 2026
8
CAFTA 3.0 Bergulir, Indonesia Bidik Lonjakan Ekspor dan Investasi Teknologi di Tiongkok

CAFTA 3.0 Bergulir, Indonesia Bidik Lonjakan Ekspor dan Investasi Teknologi di Tiongkok

23 September 2026
17

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM