Tangerang, Mediaprofesi.id – Mobil listrik (EV) terus membanjiri pasar Indonesia. Teknologinya semakin canggih, fitur keselamatan semakin banyak, konektivitas semakin pintar. Namun di balik semua itu, muncul pertanyaan besar: seberapa siap pengguna, infrastruktur, dan sistem keselamatan Indonesia menghadapi risikonya?
Peringatan tersebut mengemuka dalam Moveindo Symposium 2026 bertema “Steering the Future of Safe and Connected” yang digelar pada ajang Automechanika Jakarta (AMJKT) 2026, Sabtu (26/9/2026), di NICE PIK 2, Tangerang.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT, Wisnu Hariadi, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi kendaraan tidak otomatis menghilangkan risiko kecelakaan.
Justru, semakin kompleks teknologinya, semakin besar kebutuhan pengguna untuk memahami cara kerja dan potensi kegagalannya.
Salah satu risiko paling serius adalah kebakaran EV. Wisnu mencontohkan sejumlah kejadian di Indonesia, termasuk kendaraan listrik yang terbakar saat berada di garasi maupun setelah mengalami kecelakaan.
Dalam salah satu kasus yang disampaikan, penanganan kendaraan listrik terbakar membutuhkan waktu hingga sekitar tiga jam. Fire blanket dapat digunakan untuk mengisolasi api dan membantu proses evakuasi.
Persoalannya, tidak semua dinas pemadam kebakaran memiliki peralatan tersebut, termasuk kualifikasi dan kesiapan petugas untuk menggunakannya.

“Ketika kita berbicara EV, sebenarnya ketika terjadi kebakaran, saat ini belum ada yang benar-benar bisa mengklaim efektif untuk memadamkan api akibat kebakaran EV. Yang ada hanya untuk menunda agar bisa evakuasi,” ujar Wisnu.
Risiko juga muncul saat EV dibawa menggunakan kapal penyeberangan. Wisnu menyebut kendaraan listrik yang akan naik kapal Roro Merak-Bakauheni harus memperhatikan kondisi state of charge (SOC), termasuk ketentuan SOC di bawah 50 persen yang disampaikannya dalam forum tersebut.
Tujuannya berkaitan dengan mitigasi apabila terjadi malfunction fire.
Charging di Rumah Juga Jadi Perhatian
Bahaya EV tidak hanya muncul ketika kendaraan melaju. Sistem pengisian daya di rumah juga membutuhkan perhatian serius.
Wisnu menyinggung kasus kebakaran saat kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya. Ia menekankan pentingnya instalasi home charging yang terpisah serta memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Masalahnya, masih ada pengguna yang menggunakan instalasi listrik rumah tanpa memisahkan kebutuhan charging EV.
“Tidak semua orang melihat itu sebagai faktor keamanan, hanya melihat faktor ekonomi tambahan,” katanya.
Teknologi Pintar, Human Error Tetap Mengintai
Persoalan lain adalah terlalu banyaknya fitur yang justru belum tentu dipahami pengguna.
Wisnu menilai sebagian pemilik kendaraan tidak membaca owner manual. Akibatnya, ketika terjadi kondisi darurat, pengguna belum tentu mengetahui prosedur yang tepat.
“Bagaimanapun canggihnya teknologi, jika human behavior-nya tidak teredukasi dengan baik,” tegasnya.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. H. Mufti Mubarok menambahkan, risiko EV bahkan sudah melebar dari sekadar keselamatan kendaraan.

Ada baterai, perangkat lunak, AI, telemetri, konektivitas, platform digital dan data pribadi yang semuanya menjadi bagian dari ekosistem kendaraan listrik.
Artinya, risiko konsumen juga mencakup kegagalan sistem, keterbatasan infrastruktur, layanan purna jual, garansi, suku cadang hingga keamanan data.
Mufti menilai perkembangan teknologi EV harus diikuti penguatan pengawasan dan regulasi.
“Teknologi sering kali lebih dulu daripada regulasinya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya standar yang lebih kuat terkait keselamatan, sertifikasi, pengujian, transparansi informasi, perlindungan data, hingga layanan purna jual.
Pesan dari KNKT dan BPKN tersebut menjadi pengingat bahwa transisi menuju kendaraan listrik tidak cukup hanya berbicara soal efisiensi dan teknologi.
Semakin pintar kendaraannya, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kesiapan manusia dan ekosistem di belakangnya. * (Syam)





