MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenag Bakal Kenakan Sanksi Bagi Tiga Produk Yang Belum Bersertifikat Halal di 2024

Wahyu by Wahyu
Minggu, 8 Januari 2023
in Ekonomi
Kemenag Bakal Kenakan Sanksi Bagi Tiga Produk Yang Belum Bersertifikat Halal di 2024
169
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seperti dikutip pada laman resmi www.kemenag.go.id (8/1/2023)

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. * (Syam/Wah)

Post Views127 Views
Tags: Kementerian AgamaSertifikat Halal

Related Posts

Usulan BPIH 1444H Sudah Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Ini Hitungannya
Nasional

Usulan BPIH 1444H Sudah Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Ini Hitungannya

by Pratama
Senin, 23 Januari 2023
460
Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag
Nasional

Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

by Wahyu
Jumat, 20 Januari 2023
1.7k

RECOMMENDED

Wisatawan Balik Lagi dan Lagi, Jakarta hingga Lombok Jadi Destinasi Favorit

Wisatawan Balik Lagi dan Lagi, Jakarta hingga Lombok Jadi Destinasi Favorit

11 September 2026
14
Bali Makin Sulit Ditinggalkan, Masuk 3 Besar Destinasi Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia

Bali Makin Sulit Ditinggalkan, Masuk 3 Besar Destinasi Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia

11 September 2026
13

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM