Jakarta, Media-profesi.com – Rencana pemerintah yang akan melakukan reformasi subsidi BBM sesuai Undang-undang telah mengamanatkan penyediaan BBM subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun masalah klasik hingga saat ini, penyaluran BBM subsidi lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat kelas menengah ke atas. Apakah Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang menjadi payung hukum penyediaan dan penyaluran BBM sudah efektif? Bagaimana teknologi dapat membantu penyaluran BBM subsidi supaya tepat sasaran?
Masalah ini menjadi sorotan dari Peneliti Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna dan Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika dalam Diskusi Publik yang digelar INDEF secara virtual pada Senin, 27 Maret 2023 dengan tema “Masa Depan Subsidi BBM: Urgensi Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi”.
Putra menyebut penggunaan teknologi seperti aplikasi MyPertamina bukan kunci utama keberhasilan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Kunci utamanya adalah komitmen yang kuat untuk berlanjut dalam melakukan pengendalian pendistribusian BBM subsidi.
Ditegaskannya, konsisten penerapan kebijakan pemerintah lebih perlu diprioritaskan dari pada penggunaan teknologi. Jadi, penting buat bicara konsistensi ke depan, sebelum bicara teknologi.
Kedepannya, dia khawatir jika terjadi kendala, meski hanya satu kasus, dapat membatalkan program yang sudah kadung berjalan. Karena itu, dia berharap Pertamina menjalankan program subsidi tepat sasaran melalui MyPertamina secara pelan-pelan, tetapi konsisten.
Langkah tersebut, menurut Putra, bisa dimulai dengan berfokus pada wilayah dan SPBU dengan imbas terbesar. Artinya, Pertamina tidak perlu buru-buru berfokus ke seluruh wilayah Indonesia sekaligus. Sebab dia khawatir ada tendangan balik dari masyarakat yang tidak sepakat, sehingga bisa memicu pemerintah melakukan pembatalan.
Putra juga khawatir langkah yang terburu-buru justru membebankan tanggung jawab kepada garda terdepan. Dalam hal ini, petugas SPBU yang sehari-hari berhadapan dengan masyarakat atau konsumen.
“Kita sempat mendengar kasus petugas (SPBU) dipukul karena tidak diberi BBM subsidi. Kita harus hati-hati karena yang mereka hadapi setiap hari tidak sama. Tidak mudah bagi mereka,” tuturnya.
Senada dengan Putra, menurut Kardaya bahwa reformasi subsidi BBM yang rencananya akan dilakukan, harus memprioritaskan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat Indonesia. Karena BBM itu kebutuhan masyarakat.
Ditegaskan Kardaya, yang paling penting kalau kita berbicara BBM, yang pertama adalah BBM harus tersedia. Kedua, BBM harus bisa di akses. Kalau tersedia BBM katakanlah di Jawa tapi tidak bisa di akses oleh orang Kalimantan, Sulawesi maka percuma. Dan yang ketiga adalah mengenai harga harus terjangkau.
“Jadi tiga hal itu yang paling penting kalau kita menentukan kebijakan BBM termasuk mengenai kebijakan energi,” ucap Kardaya.
Dia mengingatkan, apabila ingin memperkuat regulasi subsidi BBM, jangan sampai regulasi baru tersebut menyalahi UUD 1945, UU Energi dan UU Migas yang telah menjadi paying hukum untuk kebijakan subsidi BBM di Indonesia.
“Nah, sekarang kita lihat di Undang-undang BBM yang di subsidi itu hanya minyak tanah dan solar, lalu kalau kita melihat ada Perpres missal Perpres 191 termasuk juga Pertalite,” pungkasnya. * (Syam/Wah)





