MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Teknologi

Perubahan Peraturan Media Sosial Membatasi Pergerakan Bisnis dan Penggunanya

Pratama by Pratama
Rabu, 5 Juli 2023
in Teknologi
Perubahan Peraturan Media Sosial Membatasi Pergerakan Bisnis dan Penggunanya
32
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Platform media sosial Twitter menggemparkan penggunanya pada Sabtu, (1/7/2023) malam. Pasalnya, para pengguna mendadak mendapatkan peringatan “Rate Limit Exceeded” pada bagian atas timeline akun mereka dan membuat mereka tidak bisa lagi memuat dan melihat tweet-tweet baru.

Pada 2 Juli 2023, Executive Chair and Chief Technology Officer Twitter, Elon Musk, menjelaskan lewat akun Twitternya bahwa Twitter membatasi jumlah tweet yang dapat dibaca oleh setiap akun per harinya. Awalnya adalah 600 tweet untuk akun biasa, 300 tweet untuk akun baru, dan 6.000 tweet untuk akun terverifikasi.

Namun jumlah tersebut bertambah menjadi 800 untuk akun biasa, 400 untuk akun baru, dan 8.000 untuk akun terverifikasi. Tak lama kemudian Elon mengubahnya lagi menjadi 1.000 tweet untuk akun biasa, 500 untuk akun baru, dan 10.000 untuk akun terverifikasi.

Perubahan kebijakan yang mendadak tersebut tentu berdampak pada banyak kalangan. Salah satunya adalah pebisnis yang menggunakan Twitter sebagai salah satu channel digital marketing. Mau tidak mau, pebisnis dan semua pengguna Twitter pun harus mengikuti peraturan yang berubah sewaktu-waktu tersebut karena tidak memiliki kuasa atas platform tersebut.

Keterbatasan Media Sosial untuk Bisnis

Sebagai pengguna biasa, perubahan peraturan yang terjadi pada platform media sosial mungkin tidak berdampak besar. Namun tetap saja pengguna harus beradaptasi lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpengaruh pada user experience yang berubah dan semakin terbatasi.

Dampak besar dirasakan oleh pebisnis yang menggunakan channel media sosial. Karena dengan menggunakan media sosial, berarti pebisnis bersedia mengikuti peraturan yang dibuat dan diterapkan oleh tiap-tiap platform. Strategi marketing pun harus mengikuti kebijakan dan peraturan yang sudah ada.

“Berbisnis di media sosial tentunya tidak bisa bebas sesuai yang kita mau, karena sudah ada yang mengatur. Misalnya saja kejadian Twitter kemarin, meskipun peraturannya hanya sementara, namun jadi membatasi proses marketing. Jika seharusnya jangkauan konten bisa sangat luas dengan limitless scrolling Twitter, tapi dengan view limit, tweet bisnis yang misalnya biasanya muncul setelah 1.000 tweet, sekarang jadi tidak bisa terbaca oleh audiens,” ujar Novia Intan Hikmawati, Social Media Specialist Niagahoster.

Perubahan semacam itu juga terjadi beberapa tahun lalu di Instagram yang mengubah algoritma tampilan feed bagi setiap pengguna. “Dengan kebijakan yang berubah-ubah, business owner harus siap mengantisipasi apapun yang terjadi selama masih membutuhkan platform media sosial sebagai channel marketing. Harus sigap membaca dan mengikuti perubahan yang diterapkan,” kata perempuan yang akrab disapa Intan tersebut.

Autentikasi Bisnis dengan Website

Media sosial merupakan channel marketing penunjang. Menurut Intan, pebisnis harus tetap memiliki rumah sebagai autentikasi bisnis dan produk mereka. Channel yang paling tepat sebagai rumah bagi bisnis adalah website, karena pebisnis dapat mengatur semua hal pada website sesuai dengan keunikan bisnis dan produknya.

Pebisnis tidak bisa hanya menggunakan media sosial dan marketplace yang peraturannya berubah-ubah dan harus terus beradaptasi untuk bisa mengikuti kemauan platform. Bisnis harus melakukan strategi omnichannel dengan website sebagai rumah yang ditunjang dengan media sosial dan marketplace.

Untuk memaksimalkan media sosial sebagai channel penunjang, pebisnis harus memahami target market untuk menentukan channel media sosial yang paling tepat. Jika target market suatu bisnis atau produk adalah kalangan pengguna media sosial aktif, maka bisnis tersebut harus menggunakan media sosial sebagai channel marketing aktif pula.

“Media sosial merupakan platform yang dinamis, sehingga business owner harus mengikuti tren yang sedang berlangsung. Maksimalkan fitur dari media sosial dan buat konten-konten organik karena konten organik adalah investasi. Kalau ada budget, bisa memanfaatkan ads untuk memaksimalkan exposure. Tapi yang penting adalah tetap menggunakan website, karena media sosial hanyalah penunjang,” tutup Intan. * (Syam/Pra)

Post Views163 Views
Tags: NiagahosterTweetterWebsite

Related Posts

UMKM Mulai Kurangi Ketergantungan Marketplace, Bangun “Rumah Digital” Sendiri
Teknologi

UMKM Mulai Kurangi Ketergantungan Marketplace, Bangun “Rumah Digital” Sendiri

by Pratama
Jumat, 15 Mei 2026
23
Penguasaan ChatGPT Membantu Bisnis Melebarkan Sayap
Teknologi

Penguasaan ChatGPT Membantu Bisnis Melebarkan Sayap

by Pratama
Kamis, 13 Juli 2023
48

RECOMMENDED

Laba Astra Otoparts Melonjak 14,7% Jadi Rp1,8 Triliun, Ekspansi Ritel dan Komponen Mobil Listrik Digenjot

Laba Astra Otoparts Melonjak 14,7% Jadi Rp1,8 Triliun, Ekspansi Ritel dan Komponen Mobil Listrik Digenjot

5 November 2026
4
Daihatsu Tebar 70 Hadiah di DAIFEST 2026, Lima Rocky Hybrid Jadi Rebutan, Pembelian Mobil Berhadiah Mobil Lagi

Daihatsu Tebar 70 Hadiah di DAIFEST 2026, Lima Rocky Hybrid Jadi Rebutan, Pembelian Mobil Berhadiah Mobil Lagi

5 November 2026
8

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM