MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waspada Mafia Pinjam Nama Pada Kredit Motor, Seorang Debitur dan Oknum Jual Beli Motor Kredit Dipidana

Wahyu by Wahyu
Senin, 4 Desember 2023
in Ekonomi
Waspada Mafia Pinjam Nama Pada Kredit Motor, Seorang Debitur dan Oknum Jual Beli Motor Kredit Dipidana
173
VIEWS

Tasikmalaya, Media-profesi.com – Membagikan identitas diri kepada orang tidak bertanggung jawab merupakan sebuah risiko yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Bagaimana tidak, hanya dengan iming-iming imbalan yang tidak seberapa, sejumlah oknum rela memberikan identitas dirinya kepada pihak tidak bertanggung jawab hanya untuk pengajuan kredit dengan modus pinjam nama.

Seperti yang dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya terhadap salah satu debiturnya yang berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor yang menjadi objek jaminan fidusia berinisial IYN.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengakui hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN kepada SDN untuk identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, SDN akhirnya merelakan identitasnya untuk digunakan sebagai pengajuan kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125.

Pada proses pengajuan yang dilakukan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya, sehingga hal ini yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.

Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.

Secara terpisah, IYN sebagai oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia turut dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya karena terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Melalui berkas perkara nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Tsm, IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp10 juta.

IYN selaku oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dikenal sebagai sosok mafia yang menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk pengajuan kredit dan dijadikan sebagai cara untuk IYN mendapatkan keuntungan secara ilegal.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sebagai korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh SDN dan IYN mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp33 juta. Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGROUP.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep sambil menjelaskan bahwa ini menjadi kali keduanya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian akibat tindakan memberikan keterangan menyesatkan pada pengajuan kredit di FIFGROUP.

Lebih lanjut, Asep menceritakan bahwa sebelumnya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama, di mana IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp10 juta.

Seluruh tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan pidana karena telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penting bagi kita untuk terus berhati-hati menjaga identitas diri kita terutama jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang dapat merugikan kedepannya. * (Syam/Wah)

Post Views77 Views
Tags: FIFGroupKredit Motor

Related Posts

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing
Ekonomi

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

by Wahyu
Jumat, 17 April 2026
18
FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra dan Sekolah yang Lebih Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang
Sosialita

FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra dan Sekolah yang Lebih Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang

by Pratama
Jumat, 3 April 2026
15

RECOMMENDED

Waspada Sebelum Membeli: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Kandungan dalam Susu Formula Perlu Dicermati!

Waspada Sebelum Membeli: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Kandungan dalam Susu Formula Perlu Dicermati!

19 April 2026
1
Daewoong Hadirkan Obat Inovatif P-CAB ‘Fexuprazan’, Resmi Dapat Persetujuan BPOM di Indonesia

Daewoong Hadirkan Obat Inovatif P-CAB ‘Fexuprazan’, Resmi Dapat Persetujuan BPOM di Indonesia

19 April 2026
6

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM