MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi, Pastikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim

Syamhudi by Syamhudi
Kamis, 9 Januari 2025
in Ekonomi
Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi, Pastikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim
19
VIEWS

Jakarta, Media-profesi.com – Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi.

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan. Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini. Kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

–      Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

–      Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

–      Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

–      Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

–      Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

–      Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Nikmati promo potongan premi 25% periode 1-31 Januari 2025 dengan menggunakan kode promo GARDAOTO168 berlaku untuk setiap pembelian polis baru Garda Oto tanpa minimum premi melalui gardaoto.com, serta promo cicilan kartu kredit 0%. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto. * (Syam)

Post Views80 Views
Tags: Asuransi AstraGarda OtoKlaim Asuransi

Related Posts

Asuransi Astra Raih Most Trusted Financial Brands Awards 2026
Ekonomi

Asuransi Astra Raih Most Trusted Financial Brands Awards 2026

by Pratama
Kamis, 16 April 2026
15
Garda Oto Kembali Berhasil Mendulang Prestasi di Top Brand Award
Ekonomi

Garda Oto Kembali Berhasil Mendulang Prestasi di Top Brand Award

by Wahyu
Selasa, 14 April 2026
11

RECOMMENDED

Kia EV9 GT Raih Peringkat Pertama Uji Komparatif Auto Bild Jerman

Kia EV9 GT Raih Peringkat Pertama Uji Komparatif Auto Bild Jerman

23 April 2026
4
50 Tahun Volkswagen Golf GTI Melesat Tanpa Henti

50 Tahun Volkswagen Golf GTI Melesat Tanpa Henti

23 April 2026
12

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM