MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Menetapkan PT BBJ Resmi Terdaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA

Syamhudi by Syamhudi
Jumat, 1 Agustus 2025
in Ekonomi
BI Menetapkan PT BBJ Resmi Terdaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA
28
VIEWS

Jakarta, Mediaprofesi.id – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) oleh Bank Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Bank Indonesia No. 27/511/DPPK/Srt/B tertanggal 29 Juli 2025.

Penetapan ini diberikan setelah JFX mengajukan permohonan pendaftaran melalui surat resmi No. L/JFX/DIR/03-25/101 pada 10 Maret 2025, dan dinyatakan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen serta persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan disahkannya status ini, PT Bursa Berjangka Jakarta menjadi salah satu entitas penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) Derivatif PUVA di Indonesia. Hal ini merupakan pencapaian strategis bagi pengembangan industri pasar derivatif nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan regulator terhadap kesiapan JFX dalam menyediakan infrastruktur perdagangan derivatif yang terstandar, terpercaya, dan efisien.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Bapak Stephanus Paulus Lumintang menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Penetapan ini akan mendorong JFX untuk terus berinovasi dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, dalam rangka menyediakan ekosistem pasar keuangan derivatif yang aman dan kompetitif.”

Sebagai bagian dari kewajiban, JFX akan senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta peraturan pelengkap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), hingga ditetapkannya regulasi lebih lanjut dari otoritas moneter.

Sebelumnya, JFX juga sudah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan. Izin prinsip dari OJK ini diberikan kepada JFX pada tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam surat OJK Nomor S-146/PM.02/2025 tentang persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan.

Ke depan, JFX berkomitmen untuk terus mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan nasional, serta menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pasar derivatif yang inklusif dan modern di Indonesia. * (Syam)

Post Views137 Views
Tags: Bank IndonesiaBBJBursa Berjangka DerivatifPasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA)

Related Posts

Memanasnya Geopolitik, JFX Dorong Transparansi dan Penguatan Ekosistem Perdagangan Berjangka di Indonesia
Ekonomi

Memanasnya Geopolitik, JFX Dorong Transparansi dan Penguatan Ekosistem Perdagangan Berjangka di Indonesia

by Wahyu
Jumat, 17 April 2026
10
Jalan Menuju Profitabilitas Dimulai dari Pengelolaan Data yang Baik
Teknologi

Jalan Menuju Profitabilitas Dimulai dari Pengelolaan Data yang Baik

by Wahyu
Kamis, 11 Desember 2025
15

RECOMMENDED

DXI 2026 Siap Digelar 23-26 April di JICC, Perkuat Kolaborasi Industri Diving dan Outdoor Indonesia

DXI 2026 Siap Digelar 23-26 April di JICC, Perkuat Kolaborasi Industri Diving dan Outdoor Indonesia

18 April 2026
8
BMW Group Festival of JOY: Refleksi 25 Tahun Perjalanan dan Inovasi BMW di Indonesia

BMW Group Festival of JOY: Refleksi 25 Tahun Perjalanan dan Inovasi BMW di Indonesia

18 April 2026
8

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM