Jakarta, Mediaprofesi.id – Pada tahun 2026 Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk meningkatkan target penyerapan komoditas pangan strategis.
Maksudnya BUMN bidang pangan tersebut diminta untuk meningkatkan penyerapan komoditas pangan dari yang selama ini sudah dilakukan.
”Pemerintah meminta BULOG untuk meningkatkan target penyerapan komoditas pangan strategis. Misalnya beras, pemerintah minta BULOG menaikan target penyerapan beras dari 3 juta ton pada 2025 menjadi 4 juta ton pada 2026,” ujar Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani saat diskusi dengan anggota Forwabul (Forum Wartawan BULOG) usai olahraga bersama Direksi BULOG dengan wartawan, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Lanjut Rizal, Pemerintah tidak memberikan mandat kepada BULOG untuk. melakukan penyerapan beras saja, melainkan juga komoditi lain, yaitu jagung sebanyak 1 juta ton dan kedelai 70 ribu ton.
”Adanya tugas dari pemerintah ini kami berharap dapat dilaksanakan dengan baik. Karena itu untuk mengoptimalkan dalam melaksanakan mandat yang diberikan pemerintah ini, tentunya kami perlu menyiapkan langkah strategis dengan memperkuat infrastruktur logistik nasional,” kata Rizal.
Menurut Rizal lebih lanjut, untuk memperkuat infrastruktur logistik nasional, yaitu pihak manajemen BULOG merencanakan membangun 100 gudang baru. Selain itu, Bulog juga menyiapkan gudang filial serta menyewa fasilitas tambahan guna menampung target penyerapan 4 juta ton beras.
”Gudang baru yang akan dibangun itu kami fokuskan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” tutur Rizal.
Rizal menambahkan untuk merealisasikan semua itu tentunya perlu di dukung ketersediaan dana. Terkait persoalan dana ini, BULOG memperoleh dukungan tambahan dana Obligasi Pemerintah (OIP) sebesar Rp39,1 triliun untuk membiayai penyerapan beras 4 juta ton.
”Untuk skema pendanaan ini alhamdulillah suku bunganya pun relatif rendah, yaitu sekitar 2 persen,” ucap Rizal.
Pada kesempatan itu Dirut BULOG menyampaikan, pihaknya selain fokus pada pengadaan stok, juga akan memperkuat kesiapan logistik untuk menghadapi momen musiman seperti tradisi meugang di Aceh, perayaan Imlek, serta bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Terkait dengan itu, BULOG perlu memastikan ketersediaan pasokan beras, minyak goreng, dan gula secara memadai di berbagai daerah.
Penugasan Distribusi Minyakita
Rizal mengemukakan BULOG tidak hanya mendapatkan tugas penyerapan beras, jagung dan kedelai saja, tetapi mendapat mandat dalam pendistribusian Mimyakita. Penugasan distribusi Minyakita yang dilakukan BULOG, yaitu melalui skema kewajiban pasar dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Ia mengatakan porsi DMO yang ditetapkan pemerintah sebesar 35 persen dari total alokasi. Dengan adanya Bulog dipercaya mengelola 70 persen dari porsi tersebut, sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Minyak goreng memang kita diberikan DMO dari pemerintah sebesar 35 persen dari total alokasi. Untuk pembagiannya, sesuai arahan Pak Menteri Pertanian, Bulog dipercayakan mengelola 70 persen dari porsi tersebut,” kata Rizal.
Direktur Pemasaran Perum Bulog Febby Novita menambahkan dari alokasi DMO tersebut, Bulog hingga saat ini baru memperoleh alokasi sekitar 36 ribu ton, sementara estimasi total DMO berkisar 60 ribu ton per bulan atau sekitar 700 ribu ton per tahun.
“Bulog sendiri sampai hari ini baru mendapatkan alokasi 36 ribu ton, sementara estimasi total DMO sekitar 60 ribu ton per bulan atau kurang lebih 700 ribu ton per tahun,” ujar Febby.
Ia menambahkan, distribusi Minyakita dilakukan langsung ke pengecer sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, sehingga Bulog tidak lagi menyalurkan ke distributor tingkat dua (D2).
Dalam skema tersebut, Bulog membeli Minyakita dari produsen seharga Rp13.500 per liter dan menjual ke pengecer Rp14.500 per liter. Sedangkan untuk menutup biaya distribusi dan logistik, dengan harga konsumen akhir mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Adapun terkait pengawasan distribusi, tambah Febby, BULOG akan melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan. Alasannya agar harga penjualan Minyakita ke konsumen tidak melampaui HET. * (Syam/Lisas)





