MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Syamhudi by Syamhudi
Minggu, 25 Januari 2026
in Ekonomi
BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara
14
VIEWS

Jakarta, Mediaprofesi.id – Baru- baru ini pemerintah menyetujui untuk memberikan margin fee kepada Perum BULOG sebesar 7 persen. Disetujui margin sebesar itu guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas negara yang diberikan pemerintah kepada BULOG.‎

‎Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto dalam keterangan pers, Minggu (25/1/2026) menegaskan margin sebesar 7 persen yang diberikan oleh pemerintah kepada BULOG bukan  keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.‎

‎”Margin sebesar 7 persen yang diberikan pemerintah kepada BULOG ini  yaitu untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel, ‘” ujar Hendra Susanto.‎

Penugasan pemerintah kepada Perum BULOG sebagai BUMN pangan, kata Hendra Susanto memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan  pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.

‎‎Ketentuan tersebut  tambah Hendra Susanto selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

‎‎”Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga,” tutur Hendra Susanto.

‎‎Hendra Susanto menegaskan margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.

‎‎“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.

‎‎Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam penugasan pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan. ‎

‎Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

‎‎Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.‎

‎Hendra Susanto menambahkan kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar BULOG bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.‎

‎“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.

‎Perum BULOG berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik. * (Syam/Lisas)

Post Views169 Views
Tags: BulogKompensasimargin fee

Related Posts

Melalui Kegiatan Fun Sport & Networking Session, BULOG ingin Semakin Dekat Insan Media
Gaya Hidup

Melalui Kegiatan Fun Sport & Networking Session, BULOG ingin Semakin Dekat Insan Media

by Lili Supaeli
Jumat, 23 Januari 2026
17
Tahun 2026, Pemerintah Tugaskan BULOG Tingkatkan Target Penyerapan Komoditas Pangan Strategis
Ekonomi

Tahun 2026, Pemerintah Tugaskan BULOG Tingkatkan Target Penyerapan Komoditas Pangan Strategis

by Lili Supaeli
Jumat, 23 Januari 2026
22

RECOMMENDED

Tak Perlu ke Kota Besar, Warga Gowa dan Luwu Timur Kini Bisa Nikmati Layanan Resmi Honda

Tak Perlu ke Kota Besar, Warga Gowa dan Luwu Timur Kini Bisa Nikmati Layanan Resmi Honda

25 Juli 2026
6
Mau ke GIIAS 2026? Simak Akses, Lokasi Parkir, hingga Shuttle Bus Gratis

Mau ke GIIAS 2026? Simak Akses, Lokasi Parkir, hingga Shuttle Bus Gratis

25 Juli 2026
6

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM