MediaProfesi.id
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
MediaProfesi.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mobil Tertabrak Hewan? Tidak Perlu Khawatir, Segera Ajukan Klaim Asuransi!

Wahyu by Wahyu
Selasa, 14 Februari 2023
in Ekonomi
Mobil Tertabrak Hewan? Tidak Perlu Khawatir, Segera Ajukan Klaim Asuransi!
28
VIEWS

Jakarta, Media-profesicom – Secara kita sadari atau tidak, kepemilikan asuransi mobil dapat memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang tidak diinginkan terjadi.

Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima dan berfungsi secara baik.

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri seperti tertabrak hewan yang baru terjadi beberapa hari lalu? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Nikmati promo cicilan kartu kredit 0% periode 1-28 Februari 2023 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only melalui website gardaoto.com atau aplikasi Garda Mobile. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto. * (Syam/Wah)

Post Views105 Views
Tags: Asuransi AstraAsuransi KendaraanKlaim AsuransinasabahPremi

Related Posts

Ruko Terbakar, Nasabah Asuransi Sinar Mas Terima Klaim Rp650 Juta dalam Dua Hari Kerja
Ekonomi

Ruko Terbakar, Nasabah Asuransi Sinar Mas Terima Klaim Rp650 Juta dalam Dua Hari Kerja

by Wahyu
Senin, 3 Agustus 2026
20
Empat Tahun Berturut-turut Raih Rating Internasional, Apa Rahasia Kuatnya Asuransi Astra?
Ekonomi

Empat Tahun Berturut-turut Raih Rating Internasional, Apa Rahasia Kuatnya Asuransi Astra?

by Syamhudi
Minggu, 12 Juli 2026
22

RECOMMENDED

LEPAS E4 EV Usung 18 Fitur ADAS dan Baterai Tahan Air, Siap Temani Perjalanan Tanpa Khawatir

LEPAS E4 EV Usung 18 Fitur ADAS dan Baterai Tahan Air, Siap Temani Perjalanan Tanpa Khawatir

6 Agustus 2026
5
Rahasia di Balik Kualitas Truk Hino, Digitalisasi Inspeksi dan Standarisasi Karoseri Jadi Kunci

Rahasia di Balik Kualitas Truk Hino, Digitalisasi Inspeksi dan Standarisasi Karoseri Jadi Kunci

6 Agustus 2026
9

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
MediaProfesi.id

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Contact
  • Media Partner

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

Copyright © 2025 MediaProfesi.id - Design & Developed by XUANTUM